Jamaah Umroh Asal Indonesia Gunting Kain Suci Kakbah
Selasa, 04 Maret 2014
Ilustrasi (Dok Okezone)
CIREBON - Insiden pengguntingan kain kiswah (kain sutra penutup Kakbah) di sisi utara lingkaran tembok batu Hijr Ismail yang dilakukan Hajjah Nur Jannah binti Amiin (56) saat menjalankan ibadah umrah, membuat jajaran Kementerian Agama geram.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap travel yang memberangkatkan jamaah tersebut.
"Pasti akan kita sanksi, itu sudah masuk dalam tanggung jawab travel yang memberangkatkannya. Tapi sanksinya kita akan berikan setelah dilakukan pemanggilan," kata Anggito dalam acara Press Tour Perhajian, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (4/3/2014).
Dijelaskannya, alasan pengenaan sanksi dikenakan pada travel tersebut karena ada kemungkinan melakukan kelalaian dalam memberikan pengarahan saat manasik.
"Itu contoh ketidaktahuan, menurut saya individual dan karena merasa kiswah itu jimat lah berkah. Makanya, kita mau selidiki apakah travel memberikan manasik yang benar atau tidak? Kita akan memanggil pihak travel itu secepatnya," ujarnya.
Anggito mengaku kecolongan atas kasus tersebut. Dia menambahkan, akan diperketat lagi terhadap travel-travel haji dan umroh, dan akan lebih mengawasinya dengan ketat ke seluruh perusahaan travel haji dan umroh di seluruh Indonesia.
"Kalau sampai itu malah mendapat arahan dari travel untuk menggunting kiswah, pasti bisa kami tutup izinnya. Karenanya kita akan terus memperketat pengawasan pada semua travel," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pengguntingan kain suci itu, terjadi pada Jumat 28 Februari 2014 sore waktu setempat. Kepolisian Khusus Masjidil Haram (Al Maktab As Surtah Al Masjidil Haram) lalu, melaporkan bahwa jajarannya menangkap jamaah umrah asal Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan itu.
(ful)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap travel yang memberangkatkan jamaah tersebut.
"Pasti akan kita sanksi, itu sudah masuk dalam tanggung jawab travel yang memberangkatkannya. Tapi sanksinya kita akan berikan setelah dilakukan pemanggilan," kata Anggito dalam acara Press Tour Perhajian, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (4/3/2014).
Dijelaskannya, alasan pengenaan sanksi dikenakan pada travel tersebut karena ada kemungkinan melakukan kelalaian dalam memberikan pengarahan saat manasik.
"Itu contoh ketidaktahuan, menurut saya individual dan karena merasa kiswah itu jimat lah berkah. Makanya, kita mau selidiki apakah travel memberikan manasik yang benar atau tidak? Kita akan memanggil pihak travel itu secepatnya," ujarnya.
Anggito mengaku kecolongan atas kasus tersebut. Dia menambahkan, akan diperketat lagi terhadap travel-travel haji dan umroh, dan akan lebih mengawasinya dengan ketat ke seluruh perusahaan travel haji dan umroh di seluruh Indonesia.
"Kalau sampai itu malah mendapat arahan dari travel untuk menggunting kiswah, pasti bisa kami tutup izinnya. Karenanya kita akan terus memperketat pengawasan pada semua travel," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pengguntingan kain suci itu, terjadi pada Jumat 28 Februari 2014 sore waktu setempat. Kepolisian Khusus Masjidil Haram (Al Maktab As Surtah Al Masjidil Haram) lalu, melaporkan bahwa jajarannya menangkap jamaah umrah asal Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan itu.
(ful)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar