Selasa, 25 Februari 2014

Raperda APBD 2014 disahkan, belanja langsung mendominasi


Raperda APBD 2014 disahkan, belanja langsung mendominasi



Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadàp ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda)APBD 2014. Dari total sebanyak Rp 2,603 triliun ada enam program kerja skala prioritas yang dipandang telah menjadi kebutuhan mendasar dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Walikota Airin Rachmi Diany, mengucapkan puji syukur setelah disampaikan laporan hasil pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2014 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan. “Dengan demikian, rangkaian pokok proses penyusunan APBD Tahun 2014 telah kita laksanakan,” katanya dalam pidato resmi di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Senin, 3 Januari 2014.

Dijelaskan, selanjutnya Raperda APBD Tahun 2014 bersama Raperwal Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 akan disampaikan ke Provinsi Banten. Hal itu untuk dilakukan evaluasi yang hasilnya diharapkan tidak terlalu banyak perbaikan serta dalam tempo sebentar bisa ditetapkan. Kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Kota Tangerang Selatan.

Dalam kesempatan yang baik ini, terang Walikota Airin, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Khususnya Badan Anggaran yang telah bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya, sejak pembahasan sampai penetapan KUA-PPAS, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan persetujuan Raperda APBD yang dihadiri bersama.

Keseluruhan proses dan tahapan yang telah dijalani bersama dengan segala dinamikanya. Mari dimaknai sebagai bentuk serta upaya kita dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang lebih baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Sehingga sasaran dan indikator pembangunan yang telah ditetapkan dapat kita implementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan,” kata Walikota Airin.

Telah disetujuinya Raperda APBD Kota Tangerang Selatan ini, tambah Walikota Airin, selanjutnya menjadi tugas bersama untuk mengawal dan mengawasi dalam pelaksanaannya. Sehingga dapat mengeliminir kesalahan yang memungkinkan terjadi dalam tataran implementasinya.

Tentunya agar mencapai tujuan dan sasaran enam skala prioritas pembangunan 2014 yang telah ditetapkan dalam RKPD dan KUA PPAS. Yaitu, peningkatan kualitas infrastruktur dasar, peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah, pemberdayaan usaha mikro kecil menengah, serta penanggulangan kemiskinan dan penggangguran.

Dalam paripurna tersebut, diketahui APBD Tahun 2014 sejumlah Rp 2.603.211.911.636, dengan perincian Pendapatan Daerah Rp 2.058.562.454.636, pendapatan daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah Rp 799.986.968.180, dana perimbangan sebesar Rp 681.357.909.724, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 577.217.576.732.

Pendapat Asli Daerah ini meliputi pajak daerah sebesar Rp 703.500.000.000, Retribusi Daerah sebesar rp 74.441.330.000, pendapatan daerah yang sah lain-lainya sebesar Rp 22.045.638.180. Sedangkan untuk dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak Rp 90.955.972.724, dana alokasi umum Rp 566.429.457.000, dana alokasi khusus sebesar Rp 23.972.480.000.

Untuk Lain-lain pendapatan daerah ini mencangkup dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya sebesar Rp 448.104.396.732, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp 120.763.056.000, bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp 8.350.124.000.

Sedangkan untuk Belanja daerah sebesar Rp 2.603.211.911.636 meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp 626.544.370.551, belanja langsung Rp 1.976.667.541.085. Dimana belanja tidak langsung ini meliputi belanja pegawai sebesar Rp 574.202.087.165.

Belanja hibah sebesar Rp 17.455.400.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp 20.000.000.000, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa dan partai politik sebesar Rp 722.638.442, belanja tak terduga sebesar Rp 14.164.244.944.

untuk belanja langsung meliputi belanja pegawai sebear Rp 233.747.340.875, belanja barang dan jasa sebesar Rp 685.595.434.533 dan belanja modal Rp 1.057.324.765.657.

Sedangkan untuk Sisa lebih perhitungan anggaran, diketahui sebesar Rp 566.429.457.000. Terkait silpa ini Wakil Ketua DPRD Tangsel TB Bayu Murdani menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama, awal silpa di nota keuangan sebesar Rp 217 Miliar, lalu ternyata ada selisih anggaran sebesar Rp 348 miliar, yang diketahui dialokasikan kepada SKPD lainnya.

“Alokasi anggaran tersebut dibagi ke beberapa SKPD, diantaranya bagian pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp 149 miliar, ke DPPKAD sebesar Rp 35 miliar untuk dinas pendidikan sertifikasi guru, pembiayaan penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar, dan sebagainya,”ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar