Salam..."
berdasarkan hasil rapat yang berlangsung pada hari sabtu tgl.22/2/14
telah disepakati guna menindak lanjuti permintaan kenaikan gaji petugas kebersihan yg saat ini bertugas di lingkungan kita.
maka iuran bulanan yg semula sebesar Rp.25.000,- dinaikan menjadi sebesar Rp.30.000,-( tiga puluh ribu ).dan kenaikan tarif itu juga guna meng antisipasi kenaikan kebutuhan lainnya yg berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
dan diharapkan dengan adanya kenaikan itu kita bisa memaksimalkan pemanfaatan dana untuk keperluan yang kita butuhkan.
demikian kiranya warga dapat menerima dan memakluminya.
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar